Senin, 20 Januari 2020

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni: 
1.ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin 

2.ketahanan nasional sebagai kondisi 

3.ketahanan nasional sebagai strategi, cara atau pendekatan 

Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif. Konsepsi ini dibuat dengan menggunakan ajaran “Asta Gatra”. Oleh karena itu, konsepsi ini dapat dinamakan “Ketahanan nasional Indonesia berlandaskan pada ajaran Asta Gatra”. Bahwa kehidupan nasional ini dipengaruhi oleh dua aspek yakni aspek alamiah yang berjumlah tiga unsur (Tri Gatra) dan aspek sosial yang berjumlah lima unsur (Panca Gatra). 
Ketahanan nasional sebagai kondisi, diukur dengan menggunakan konsepsi ketahanan nasional Indonesia yakni ajaran Asta Gatra. Ketahanan nasional dirumuskan sebagai kondisi yang dinamis, sebab kondisi itu memang senantiasa berubah dalam arti dapat meningkat atau menurun. Jadi kondisi itu tidak bersifat statis. 
Ketahanan nasional sebagai strategi, pengertian tiga, berkaitan dengan bagaimana Indonesia bisa “survive” walaupun menghadapi banyak ancaman dan bahaya. Karena bangsa Indonesia menggunakan strategi “ketahanan nasional”. 

Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan. 
·    Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila.
·        Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·   Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi.
·  Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat. 
·      Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan. 
Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter.
Istilah bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. 
      Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara 

           Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negeri. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. 
Bela Negara dapat secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
        Bela negara secara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air (salah satunya diwujudkan dengan sadar dan taat membayar pajak), serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya. 

Selasa, 14 Januari 2020

BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawawan Nusantara
    Pengertian wawasan nusantara menurut para tokoh:
1.   Hasnan Habib = Kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam.
2.  Wan Usman = Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3.    Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998 = Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.     Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999 = Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
         Kata nusantara sendiri secara historis bermula dari bunyi Sumpah Palapa dari Patih Gajah Mada. Bunyi sumpah tersebut sebagai berikut; Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah mengalahkan nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.
      Nusantara pada waktu itu diartikan pulau-pulau di luar Majapahit (Jawa). Dalam Kitab Negarakertagama karangan Empu Tantular, arti nusantara ialah pulau-pulau di luar Jawa dengan Majapahit sebagai ibu kotanya.
Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri

Rumusan Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 berikut ini: “Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
B. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi berkembangnya konsepsi Wawasan nusantara.
1. Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
          Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. 

2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan.
Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara
Secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus.
Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Geopolitik secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang "pengaruh faktor geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor–faktor geografi, strategi dan politik suatu negara. Adapun dalam impelementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata, 2001). Pandangannya tentang wilayah, letak dan geografi suatu negara akan mempengaruhi kebijakan atau politik negara yang bersangkutan.

BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka.
Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
1)  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

2)  memajukan kesejahteraan umum 

3)  mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 

4)  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, 
perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Terdapat empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia: (1) melaksanakan penertiban dan keamanan; (2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; (3) pertahanan; dan (4) menegakkan keadilan.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1.     Perilakuwarganegarakhususnyaoknumaparaturnegarabanyakyang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji); 

2.     Masihadapotensikonflikdankekerasansosial(sepertiSARA,tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain); 

3.     Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas; 

4.     Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan 

1.     Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan. 

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.
1) Keadilan
Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil.
2) Kemanfaatan
Para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia
3) Kepastian hukum
Kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan.
          Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara. 

          Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu: 1) Peradilan Umum, 2) peradilan Agama, 3) peradilan Militer; dan 4) peradilan Tata Usaha Negara. 

          Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara- perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. 

         Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat 
sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.