A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawawan Nusantara
Pengertian wawasan
nusantara menurut para tokoh:
1. Hasnan Habib = Kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan
bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan
sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam.
2. Wan
Usman = Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998 = Cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.
Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999 = Cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Kata nusantara sendiri secara historis bermula dari bunyi Sumpah
Palapa dari Patih Gajah Mada. Bunyi sumpah tersebut sebagai berikut; Gajah Mada
Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah
mengalahkan nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan
Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang,
Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.
Nusantara pada
waktu itu diartikan pulau-pulau di luar Majapahit (Jawa). Dalam Kitab
Negarakertagama karangan Empu Tantular, arti nusantara ialah pulau-pulau di
luar Jawa dengan Majapahit sebagai ibu kotanya.
Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni
pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata
Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari
kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Berdasar pengertian
terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap
lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri
Rumusan Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 berikut ini: “Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara”.
B.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait
dengan munculnya konsep Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi
berkembangnya konsepsi Wawasan nusantara.
1. Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bermula
dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13
Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan
pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara
Indonesia.
Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi
laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum
internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan
(Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasar sejarah, wawasan
nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat Deklarasi Djuanda 1957
sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia
sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi
kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu
kesatuan.
Namun seiring tuntutan dan
perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan
sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara
Secara politis, ada
kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu
ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus.
Kepentingan nasional itu
merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi
nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional
Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi
Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius,
manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan
bersih dalam penyelenggaraan negara.
Geopolitik secara tradisional
didefinisikan sebagai studi tentang "pengaruh faktor geografis pada
tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang
setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan
antara faktor–faktor geografi, strategi dan politik suatu negara. Adapun dalam
impelementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya
Suradinata, 2001). Pandangannya tentang wilayah, letak dan geografi suatu negara
akan mempengaruhi kebijakan atau politik negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar