A. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Indonesia adalah negara
hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan
serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan
belaka.
Tujuan negara yang lebih luas
adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya.
Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu
ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini
dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Dari bunyi alinea ke-4
Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik
Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan
Kranenburg, yakni:
1) melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) memajukan
kesejahteraan umum
3) mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan
4) ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Terdapat empat fungsi negara
yang dianut oleh negara-negara di dunia: (1) melaksanakan penertiban dan
keamanan; (2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; (3)
pertahanan; dan (4) menegakkan keadilan.
B.
Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum
adalah:
1.
Perilakuwarganegarakhususnyaoknumaparaturnegarabanyakyang belum
baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku
premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
2.
Masihadapotensikonflikdankekerasansosial(sepertiSARA,tawuran,
pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain);
3.
Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum
diselesaikan dan ditangani secara tuntas;
4.
Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam
ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan
1.
Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang
perpajakan.
C.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang
Berkeadilan di Indonesia
Gustav Radbruch, seorang ahli
filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk
menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1)
Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur
kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.
1) Keadilan
Keadilan merupakan unsur yang
harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan
hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil.
2) Kemanfaatan
Para aparatur penegak hukum
dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum
dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus
bermanfaat bagi manusia
3) Kepastian hukum
Kepastian hukum, artinya
penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang.
Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan.
Dalam rangka
mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945,
pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan
prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang
mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga
kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah
sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga
penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang
No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat
lingkungan yaitu: 1) Peradilan Umum, 2) peradilan Agama, 3) peradilan Militer;
dan 4) peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada
umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha
Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara- perkara tertentu
dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut
masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta
meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama,
tingkat banding, dan tingkat kasasi.
Penegakan
hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus
menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
sehingga
masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar