Selasa, 14 Januari 2020

BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka.
Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya di samping keamanannya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan.
Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
1)  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

2)  memajukan kesejahteraan umum 

3)  mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 

4)  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, 
perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Terdapat empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia: (1) melaksanakan penertiban dan keamanan; (2) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; (3) pertahanan; dan (4) menegakkan keadilan.
B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Beberapa di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1.     Perilakuwarganegarakhususnyaoknumaparaturnegarabanyakyang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji); 

2.     Masihadapotensikonflikdankekerasansosial(sepertiSARA,tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain); 

3.     Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas; 

4.     Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan 

1.     Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan. 

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau unsur keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3) Sicherheit, atau unsur kepastian.
1) Keadilan
Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil.
2) Kemanfaatan
Para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia
3) Kepastian hukum
Kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan.
          Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara. 

          Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu: 1) Peradilan Umum, 2) peradilan Agama, 3) peradilan Militer; dan 4) peradilan Tata Usaha Negara. 

          Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara- perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. 

         Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat 
sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar