Senin, 10 Januari 2022

REVIEW UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

 

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Undang – undang no. 20 tahun 2016 mengenai merek dan indikasi geografis ini terdiri 20 BAB dan 109 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai merek dan indikasi geografis.

BAB 1 membahas terkait ketentuan umum. BAB 1 terdiri dari pasal 1 yang membahas merek dan perangkatnya secara umum.

BAB 2 membahas lingkup merek yang terdiri dari pasal 2 dan pasal 3.

BAB 3 membahas permohonan pendaftaran merek. BAB 3 terdiri dari bagian kesatu syarat dan tata cara permohonan, bagian kedua permohonan pendaftaran merek dengan hak prioritas, bagian ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek, bagian keempat tanggal penerimaan permohonan, bagian kelima pengumuman permohonan, bagian keenam keberatan dan sanggahan, dan bagian ketujuh perbaikan dan penarikan kembali permohonan pendaftaran merek. Bagian kesatu syarat dan tata cara permohonan terdiri dari pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8. Bagian kedua permohonan pendaftaran merek dengan hak prioritas terdiri dari pasal 9 dan pasal 10. Bagian ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek terdiri dari pasal 11 dan pasal 12. Bagian keempat tanggal penerimaan permohonan terdiri dari pasal 13. Bagian kelima pengumuman permohonan terdiri dari pasal 14 dan pasal 15. Bagian keenam keberatan dan sanggahan terdiri dari pasal 16 dan pasal 17. Bagian ketujuh perbaikan dan penarikan kembali permohonan pendaftaran merek terdiri dari pasal 18 dan pasal 19.

BAB 4 membahas pendaftaran merek. BAB 4 terdiri dari bagian kesatu merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak, bagian kedua pemeriksaan substantive merek, bagian ketiga perbaikan sertifikat, bagian keempat permohonan banding, bagian kelima komisi banding merek, dan bagian keenam jangka waktu perlindungan dan perpanjangan merek terdaftar. Bagian kesatu merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak terdiri dari pasal 20, pasal 21, dan pasal 22. Bagian kedua pemeriksaan substantive merek terdiri dari pasal 23, pasal 24, pasal 25, dan pasal 26. Bagian ketiga perbaikan sertifikat terdiri dari pasal 27. Bagian keempat permohonan banding terdiri dari pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, dan pasal 32. Bagian kelima komisi banding merek terdiri dari pasal 33 dan pasal 34. Bagian keenam jangka waktu perlindungan dan perpanjangan merek terdaftar terdiri dari pasal 35, pasal 36, pasal 37, pasal 38, pasal 39, dan pasal 40.

BAB 5 membahas pengalihan hak dan lisensi. BAB 5 terdiri dari bagian kesatu pengalihan hak dan bagian kedua lisensi. Bagian kesatu pengalihan hak terdiri dari pasal 41. Bagian kedua lisensi terdiri dari pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 45.

BAB 6 membahas merek kolektif yang terdiri dari pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, dan pasal 51.

BAB 7 membahas permohonan pendaftaran merek internasional terdiri dari pasal 52.

BAB 8 membahas indikasi geografis terdiri dari pasal 53, pasal 54, dan pasal 55.

BAB 9 membahas pendaftaran indikasi geografis. BAB 8 terdiri dari bagian kesatu indikasi geografis yang tidak dapat didaftar dan ditolak, bagian kedua pemeriksaan substantif indikasi geografis, bagian ketiga jangka waktu perlindungan dan penghapusan indikasi geografis, dan bagian keempat indikasi asal. Bagian kesatu indikasi geografis yang tidak dapat didaftar dan ditolak terdiri dari pasal 56 dan pasal 57. Bagian kedua pemeriksaan substantif indikasi geografis terdiri dari pasal 58, pasal 59, dan pasal 60. Bagian ketiga jangka waktu perlindungan dan penghapusan indikasi geografis terdiri dari pasal 61 dan pasal 62. Bagian keempat indikasi asal terdiri dari pasal 63, pasal 64, dan pasal 65.

BAB 10 membahas pelanggaran dan gugatan. BAB 10 terdiri dari bagian kesatu pelanggaran atas indikasi geografis dan bagian kedua gugatan. Bagian kesatu pelanggaran atas indikasi geografis terdiri dari pasal 66. Bagian kedua gugatan terdiri dari pasal 67, pasal 68, dan pasal 69.

BAB 11 membahas pembinaan dan pengawasan indikasi geografis. BAB 11 terdiri dari bagian kesatu pembinaan dan bagian kedua pengawasan. Bagian kesatu pembinaan terdiri dari pasal 70. Bagian kedua pengawasan terdiri dari pasal 71.

BAB 12 membahas penghapusan dan pembatan pendaftaran merek. BAB 12 terdiri dari bagian kesatu penghapusan dan bagian kedua pembatalan. Bagian kesatu penghapusan terdiri dari pasal 72, pasal 73, pasal 74, dan pasal 75. Bagian kedua pembatalan terdiri dari pasal 76, pasal 77, pasal 78, dan pasal 79.

BAB 13 membahas system jaringan dokumentasi daan infomasi merek dan indikasi geografis yang terdiri dari pasal 80 dan pasal 81.

BAB 14 membahas biaya yang terdiri dari pasal 82.

BAB 15 membahas penyelesaian sengketa. BAB 15 terdiri dari bagian kesatu gugatan atas pelanggaran merek, bagian kedua tata cara gugatan pada pengadilan niaga, bagian ketiga kasasi, bagian keempat tata cara pelaksanaan putusan, dan bagian kelima alternative penyelesaian sengketa. Bagian kesatu gugatan atas pelanggaran merek terdiri dari pasal 83 dan pasal 84. Bagian kedua tata cara gugatan pada pengadilan niaga terdiri dari pasal 85 dan pasal 86. Bagian ketiga kasasi terdiri dari pasal 87, pasal 88, pasal 89, dan pasal 90. Bagian keempat tata cara pelaksanaan putusan terdiri dari pasal 91 dan pasal 92. Bagian kelima alternative penyelesaian sengketa terdiri dari pasal 93.

BAB 16 membahas penetapan sementara pengadilan yang terdiri dari pasal 94, pasal 95, pasal 96, pasal 97, dan pasal 98.

BAB 17 membahas penyidikan yang terdiri dari pasal 99.

BAB 18 membahas ketentuan pidana yang terdiri dari pasal 100, pasal 101, pasal 102, dan pasal 103.

BAB 19 membahas ketentuan peralihan yang terdiri dari pasal 104 dan pasal 105.

BAB 20 membahas ketentuan penutup yang terdiri dari pasal 106, pasal 107, pasal 108, dan pasal 109.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar