Senin, 10 Januari 2022

REVIEW UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

 

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Undang – undang no. 13 tahun 2016 mengenai paten ini terdiri 20 BAB dan 173 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai paten.

BAB 1 membahas terkait ketentuan umum. BAB 1 terdiri dari pasal 1 yang membahas paten dan perangkatnya secara umum. 

BAB 2 membahas lingkup perlindungan paten. BAB 2 terdiri dari bagian kesatu umum, bagian kedua invesi yang terdiri dari paragraf 1 dan paragraf 2, bagian ketiga subjek paten, bagian keempat pemakai terdahulu, bagian kelima hak dan kewajiban pemegang paten, dan bagian keenam jangka waktu perlindungan paten. Bagian kesatu umum terdiri dari pasal 2, pasal 3, dan pasal 4. Bagian kedua invesi pada paragraf 1 membahas invensi yang dapat diberi paten terdiri dari pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8. Bagian kedua paragraf 2 membahas invensi yang tidak dapat diberi paten terdiri dari pasal 9. Bagian ketiga subjek paten terdiri dari pasal 10, pasal 11, pasal 12, dan pasal 13. Bagian keempat pemakai terdahulu terdiri dari pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, dan pasal 18. Bagian kelima hak dan kewajiban pemegang paten terdiri dari pasal 19, pasal 20, dan pasal 21. Bagian keenam jangka waktu perlindungan paten terdiri dari pasal 22 dan pasal 23.

BAB 3 membahas permohonan paten. BAB 3 terdiri dari bagian kesatu syarat dan tata cara permohonan, bagian kedua permohonan dengan hak prioritas, bagian ketiga permohonan berdasarkan traktat kerja sama paten, bagian keempat pemeriksaan administrative, bagian kelima perubahan dan divisional permohonan terdiri dari paragraf 1, paragraf 2, dan paragraf 3, bagian keenam penarikan kembali permohonan, dan bagian ketujuh permohonan yang tidak dapat diterima dan kewajiban menjaga kerahasiaan. Bagian kesatu syarat dan tata cara permohonan terdiri dari pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28, dan pasal 29. Bagian kedua permohonan dengan hak prioritas terdiri dari pasal 30, pasal 31, dan pasal 32. Bagian ketiga permohonan berdasarkan traktat kerja sama paten terdiri dari pasal 33. Bagian keempat pemeriksaan administrative terdiri dari pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37. Bagian kelima perubahan dan divisional permohonan paragraf 1 umum terdiri dari pasal 38. Bagian kelima perubahan dan divisional permohonan paragraf 2 membahas perubahan permohonan terdiri dari pasal 39 dan pasal 40. Bagian kelima perubahan dan divisional permohonan paragraf 3 membahas divisional permohonan terdiri dari pasal 41 dan pasal 42. Bagian keenam penarikan kembali permohonan terdiri dari pasal 43. Bagian ketujuh permohonan yang tidak dapat diterima dan kewajiban menjaga kerahasiaan terdiri dari pasal 44 dan pasal 45.

BAB 4 membahas pengumuman dan pemeriksaan substantive. BAB 4 terdiri dari bagian kesatu pengumuman dan bagian kedua pemeriksaan substantive. Bagian kesatu pengumuman terdiri dari pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49, dan pasal 50. Bagian kedua pemeriksaan substantive terdiri dari pasal 51, pasal 52, pasal 53, pasal 54, pasal 55, dan pasal 56.

BAB 5 membahas persetujuan atau penolakan permohonan. BAB 5 terdiri dari bagian kesatu umum, bagian kedua persetujuan, dan bagian ketiga penolakan. Bagian kesatu umum terdiri dari pasal 57. Bagian kedua persetujuan terdiri dari pasal 58, pasal 59, pasal 60, dan pasal 61. Bagian ketiga penolakan terdiri dari pasal 62 dan pasal 63.

BAB 6 membahas komisi banding paten dan permohonan banding. BAB 6 terdiri dari bagian kesatu komisi banding paten, bagian kedua permohonan banding terdiri dari paragraf 1, paragraf 2, paragraf 3, dan paragraf 4, dan bagian ketiga upaya hukum. Bagian kesatu komisi banding paten terdiri dari pasal 64, pasal 65, dan pasal 66. Bagian kedua permohonan banding paragraf 1 umum terdiri dari pasal 67. Bagian kedua permohonan banding paragraf 2 membahas permohonan banding terhadap penolakan permohonan terdiri dari pasal 68. Bagian kedua permohonan banding paragraf 3 membahas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten terdiri dari pasal 69. Bagian kedua permohonan banding paragraf 4 membahas permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten terdiri dari pasal 70 dan pasal 71. Bagian ketiga upaya hukum terdiri dari pasal 72 dan pasal 73.

BAB 7 membahas pengalihan hak, lisensi, dan paten sebagai objek jaminan fidusia. BAB 7 terdiri dari bagian kesatu pengalihan hak, bagian kedua lisensi, bagian ketiga lisensi wajib terdiri dari paragraf 1, paragraf 2, paragraf 3, paragraf 4, paragraf 5, paragraf 6, dan paragraf 7, dan bagian keempat paten sebagai objek jaminan fidusia. Bagian kesatu pengalihan hak terdiri dari pasal 74 dan pasal 75. Bagian kedua lisensi terdiri dari pasal 76, pasal 77, pasal 78, pasal 79, dan pasal 80. Bagian ketiga lisensi wajib paragraf 1 umum terdiri dari pasal 81 dan pasal 82. Bagian ketiga lisensi wajib paragraf 2 membahas permohonan lisensi wajib terdiri dari pasal 83, pasal 84, pasal 85, dan pasal 86. Bagian ketiga lisensi wajib paragraf 3 membahas pemberian, penundaan, atau penolakan permohonan lisensi wajib terdiri dari pasal 87, pasal 88, pasal 89, pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93. Bagian ketiga lisensi wajib paragraf 4 membahas pencatatan lisensi wajib terdiri dari pasal 94, pasal 95, dan pasal 96. Bagian ketiga lisensi wajib paragraf 5 membahas pelaksanaan lisensi wajib terdiri dari pasal 97, pasal 98, pasal 99, pasal 100, dan pasal 101. Bagian ketiga lisensi wajib paragraf 6 membahas pengalihan lisensi wajib terdiri dari pasal 102. Bagian ketiga lisensi wajib paragraf 7 membahas berakhirnya lisensi wajib terdiri dari pasal 103, pasal 104, pasal 105, pasal 106, dan pasal 107. Bagian keempat paten sebagai objek jaminan fidusia terdiri dari pasal 108.

BAB 8 membahas pelaksanaan paten oleh pemerintah terdiri dari pasal 109, pasal 110, pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, dan pasal 120.

BAB 9 membahas paten sederhana terdiri dari pasal 121, pasal 122, pasal 123, dan pasal 124.

BAB 10 membahas dokumentasi dan pelayanan informasi paten terdiri dari pasal 125.

BAB 11 membahas biaya terdiri dari pasal 126, pasal 127, pasal 128, dan pasal 129.

BAB 12 membahas penghapusan paten terdiri dari pasal 130, pasal 131, pasal 132, pasal 133, pasal 134, pasal 135, pasal 136, pasal 137, pasal 138, pasal 139, pasal 140, dan pasal 141.

BAB 13 membahas penyelesaian sengketa. BAB 13 terdiri dari bagian kesatu umum, bagian kedua tata cara gugatan, bagian ketiga kasasi, dan bagian keempat alternative penyelesaian sengeketa. Bagian kesatu umum terdiri dari pasal 142 dan pasal 143. Bagian kedua tata cara gugatan terdiri dari pasal 144, pasal 145, pasal 146, pasal 147, dan pasal 148. Bagian ketiga kasasi terdiri dari pasal 149, pasal 150, pasal 151, dan pasal 152. Bagian keempat alternative penyelesaian sengeketa terdiri dari pasal 153 dan pasal 154.

BAB 14 membahas penetapan sementara pengadilan terdiri dari pasal 155, pasal 156, pasal 157, dan pasal 158.

BAB 15 membahas penyidikan terdiri dari pasal 159.

BAB 16 membahas perbuatan yang dilarang terdiri dari pasal 160.

BAB 17 membahas ketentuan pidana terdiri dari pasal 161, pasal 162, pasal 163, pasal 164, pasal 165, dan pasal 166.

BAB 18 membahas ketentuan lain – lain terdiri dari pasal 167 dan pasal 168.

BAB 19 membahas ketentuan peralihan terdiri dari pasal 169.

BAB 20 membahas ketentuan penutup terdiri dari pasal 170, pasal 172, dan pasal 173.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar