Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas
dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata. Undang – undang no. 28 tahun 2014 mengenai hak cipta ini
terdiri 19 BAB dan 126 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan
secara rinci mengenai hak cipta.
BAB 1 membahas
terkait ketentuan umum. BAB 1 terdiri dari pasal 1, pasal 2, dan pasal 3. BAB 1 pasal 1 membahas hak cipta dan
perangkatnya secara umum. BAB 1 pasal 2 membahas keberlakuan hak cipta. BAB 1
pasal 3 membahas pengaturan hak cipta.
BAB 2 membahas
bagian kesatu umum, bagian kedua hak moral, dan bagian ketiga hak ekonomi. BAB
2 terdiri dari pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10,
pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18,
dan pasal 19. BAB 2 pasal 4 membahas hak cipta yang merupakan hak eksklusif
yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. BAB 2 pasal 5 membahas hak moral
pada pencipta. BAB 2 pasal 6 membahas perlindungan hak moral. BAB 2 pasal 7
membahas informasi pada hak cipta. BAB 2 pasal 8 membahas hak ekonomi merupakan
hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. BAB 2
pasal 9 membahas hak – hak ekonomi untuk pencipta. BAB 2 pasal 10 membahas
pegelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penggandaan barang hasil hak
cipta di tempat perdagangan yang dikelolanya. BAB 2 pasal 11 membahas hak
ekonomi untuk melakukan pendistribusian ciptaan dan menyewakan ciptaannya. BAB
2 pasal 12 membahas larangan pada setiap orang pada hak cipta. BAB 2 pasal 13
membahas persetujuan hak cipta di distribusikan jika diberi persetujuan oleh
pencipta. BAB 2 pasal 14 membahas proses peradilan pidana untuk pelanggaran hak
ciipta. BAB 2 pasal 15 membahas pengadaan yang diproduksi untuk keperlian
pameran tanpa persetujuan hak cipta. BAB 2 pasal 16 membahas hak cipta yang dapat
dialihkan. BAB 2 pasal 17 membahas hak ekonomi pada pengalihan suatu ciptaan.
BAB 2 pasal 18 membahas waktu hak cipta beralih kepada pencipta. BAB 2 pasal 19
membahas ahli waris pada hak cipta.
BAB 3 membahas
bagian kesatu umum yaitu terdiri dari pasal 20 yang mana membahas hak eksklusif
apa saja yang didapatkan pada hak cipta. Bagian kedua hak moral pelaku
pertunjukan terdiri dari pasal 21 dan pasal 22. Bagian ketiga hak ekonomi paragraf
1 hak ekonomi pelaku pertunjukan terdiri dari pasal 23, paragraf 2 hak ekonomi
prosedur fonogram terdiri dari pasal 24, paragraf 3 hak ekonomi lembaga
penyiaran terdiri dari pasal 25, paragraf 4 pembatasan perlindungan terdiri
dari pasal 26, paragraf 5 pemberian imbalan yang wajar atas penggunaan fonogram
terdiri dari pasal 27 dan pasal 28, paragraf 6 pengalihan hak ekonomi terdiri
dari pasal 29 dan pasal 30.
BAB 4 membahas
pencipta yang terdiri dari pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35,
pasal 36, dan pasal 37.
BAB 5 membahas
ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dilindungi pada bagian kesatu
ekspresi budaya tradisional dan hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak
diketahui terdiri dari pasal 38 dan pasal 39. Bagian kedua ciptaan yang dilindungi
terdiri dari pasal 40. Bagian ketiga hasil karya yang tidak dilindungi hak
cipta terdiri dari pasal 41 dan pasal 42.
BAB 6 membahas
pembatasan hak cipta yang terdiri dari pasal 43, pasal 44, pasal 45, pasal 46,
pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal 50, dan pasal 51.
BAB 7 membahas
sarana control teknologi terdiri dari pasal 52 dan pasal 53.
BAB 8 membahas
konten hak cipta dan hak terkait dalam teknologi informasi dari komunikasi
terdiri dari pasal 54, pasal 55, dan pasal 56.
BAB 9 membahas
masa berlaku hak cipta dan hak terkait. Bagian kesatu masa berlaku hak cipta
paragraf 1 masa berlaku hak moral terdiri dari pasal 57, paragraf 2 masa
berlaku hak ekonomi terdiri dari pasal 58, pasal 59, pasal 60, dan pasal 61. Bagian
kedua masa berlaku hak terkait paragraf 1 masa berlaku hak moral pelaku
pertunjukan terdiri dari pasal 62, paragraf 2 masa berlaku hak ekonomi pelaku
pertunjukan, prosedur fonogram, dan lembaga penyiaran terdiri dari pasal 63.
BAB 10 membahas
pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Bagian kesatu umum terdiri dari
pasal 64 dan pasal 65. Bagian kedua tata cara pencatatan terdiri dari pasal 66,
pasal 67, pasal 68, pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 72, dan pasal 73. Bagian
ketiga hapusnya kekuatan hokum pencatatan ciptaan dan produk hak terkait
terdiri dari pasal 74 dan pasal 75. Bagian keempat pengalihan ha katas pencatatan
ciptaan dan produk hak terkait terdiri dari pasal 76 dan pasal 77. Bagian kelima
perubahan nama dan/ atau alamat terdiri dari pasal 78 dan pasal 79.
BAB 11 membahas
lisensi dan lisensi wajib. Bagian kesatu lisensi terdiri dari pasal 80, pasal
81, pasal 82, dan pasal 83. Bagian kedua lisensi wajib terdiri dari pasal 84,
pasal 85, dan pasal 86.
BAB 12 membahas
lembaga manajemen kolektif terdiri dari pasal 87, pasal 88, pasal 89, pasal 90,
pasal 91, pasal 92, dan pasal 93.
BAB 13 membahas
biaya terdiri dari pasal 94.
BAB 14 membahas
penyelesaian sengketa. Bagian kesatu umum terdiri dari pasal 95, pasal 96,
pasal 97, pasal 98, dan pasal 99. Bagian kedua tata cara gugatan terdiri dari
pasal 100 dan pasal 101. Bagian ketiga upaya hokum terdiri dari pasal 102,
pasal 103, pasal 104, dan pasal 105.
BAB 15 membahas
penetapan sementara pengadilan terdiri dari pasal 106, pasal 107, pasal 108,
dan pasal 109.
BAB 16 membahas
penyidikan terdiri dari pasal 110 dan pasal 111.
BAB 17 membahas
ketentuan pidana terdiri dari pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal
116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, dan pasal 120.
BAB 18 membahas
ketentuan peralihan terdiri dari pasal 121 dan pasal 122.
BAB 19 membahas
ketentuan penutup terdiri dari pasal 123, pasal 124, pasal 125, dan pasal 126.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar