Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
Industri. Undang – undang no. 31 tahun 2000 mengenai desain industri ini
terdiri 13 BAB dan 57 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan
secara rinci mengenai desain industri.
BAB 1 membahas
terkait ketentuan umum. BAB 1 terdiri dari pasal 1 yang membahas desain industri
dan perangkatnya secara umum.
BAB 2 membahas
lingkup desain industri. BAB 2 terdiri dari bagian pertama desain industri yang
mendapat perlindungan, bagian kedua desain industri yang tidak mendapat
perlindungan, bagian ketiga jangka waktu perlindungan desain industri, bagian
keempat subjek desain industri, dan bagian kelima lingkup hak. Bagian pertama
desain industri yang mendapat perlindungan terdiri dari pasal 2 dan pasal 3. Bagian
kedua desain industri yang tidak mendapat perlindungan terdiri dari pasal 4. Bagian
ketiga jangka waktu perlindungan desain industri terdiri dari pasal 5. Bagian keempat
subjek desain industri terdiri dari pasal 6, pasal 7, dan pasal 8. Bagian kelima
lingkup hak terdiri dari pasal 9.
BAB 3 membahas
permohonan pendaftaran desain industri. BAB 3 terdiri dari bagian pertama umum,
bagian kedua permohonaan dengan hak prioritas, bagian ketiga waktu penerimaan
permohonan, bagian keempat penarikan kembali permohonan, dan bagian kelima
kewajiban menjaga kerahasiaan. Bagian pertama umum terdiri dari pasal 10, pasal
11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, dan pasal 15. Bagiain kedua permohonaan
dengan hak prioritas terdiri dari pasal 16 dan pasal 17. Bagian ketiga waktu
penerimaan permohonan terdiri dari pasal 18, pasal 19, dan pasal 20. Bagian keempat
penarikan kembali permohonan terdiri dari pasal 21. Bagian kelima kewajiban
menjaga kerahasiaan terdiri dari pasal 22 dan pasal 23.
BAB 4 membahas
pemeriksaan desain industri. BAB 4 terdiri dari bagian pertama pemeriksaan administratif
dan bagian kedua pengumuman, pemeriksaan substantif, pemberian, dan penolakan. Bagian
pertama pemeriksaan administratif terdiri dari pasal 24. Bagian kedua
pengumuman, pemeriksaan substantif, pemberian, dan penolakan terdiri dari pasal
25, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30.
BAB 5 membahas
pengalihan hak dan lisensi. BAB 5 terdiri dari bagian pertama pengalihan hak
dan bagian kedua lisensi. Bagian pertama pengalihan hak terdiri dari pasal 31
dan pasal 32. Bagian kedua lisensi terdiri dari pasal 33, pasal 34, pasal 35,
dan pasal 36.
BAB 6 membahas
pembatalan pendaftaraan desain industri. BAB 6 terdiri dari bagian pertama
pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak desain industri,
bagian kedua pembatan pendaftaran berdasarkan gugatan, bagian ketiga tata cara
gugatan, dan bagian keempat akibat pembatalan pendaftaran. Bagian pertama
pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak desain industri
terdiri dari pasal 37. Bagian kedua pembatan pendaftaran berdasarkan gugatan
terdiri dari pasal 38. Bagian ketiga tata cara gugatan terdiri dari pasal 39,
pasal 40, pasal 41, dan pasal 42. Bagian keempat akibat pembatalan pendaftaran terdiri
dari pasal 43 dan pasal 44.
BAB 7 membahas
biaya terdiri dari pasal 45.
BAB 8 membahas
penyelesaian sengketa terdiri dari pasal 46, pasal 47, dan pasal 48.
BAB 9 membahas penetapan
sementara pengadilan terdiri dari pasal 49, pasal 50, pasal 51, dan pasal 52.
BAB 10 membahas
penyidikan terdiri dari pasal 53.
BAB 11 membahas
ketentuan pidana terdiri dari pasal 54.
BAB 12 membahas
ketentuan peralihan terdiri dari pasal 55.
BAB 13 membahas
ketentuan penutup terdiri dari pasal 56 dan pasal 57.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar