Senin, 10 Januari 2022

REVIEW UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

 

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Undang – undang no. 31 tahun 2000 mengenai desain industri ini terdiri 13 BAB dan 57 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai desain industri.

BAB 1 membahas terkait ketentuan umum. BAB 1 terdiri dari pasal 1 yang membahas desain industri dan perangkatnya secara umum.

BAB 2 membahas lingkup desain industri. BAB 2 terdiri dari bagian pertama desain industri yang mendapat perlindungan, bagian kedua desain industri yang tidak mendapat perlindungan, bagian ketiga jangka waktu perlindungan desain industri, bagian keempat subjek desain industri, dan bagian kelima lingkup hak. Bagian pertama desain industri yang mendapat perlindungan terdiri dari pasal 2 dan pasal 3. Bagian kedua desain industri yang tidak mendapat perlindungan terdiri dari pasal 4. Bagian ketiga jangka waktu perlindungan desain industri terdiri dari pasal 5. Bagian keempat subjek desain industri terdiri dari pasal 6, pasal 7, dan pasal 8. Bagian kelima lingkup hak terdiri dari pasal 9.

BAB 3 membahas permohonan pendaftaran desain industri. BAB 3 terdiri dari bagian pertama umum, bagian kedua permohonaan dengan hak prioritas, bagian ketiga waktu penerimaan permohonan, bagian keempat penarikan kembali permohonan, dan bagian kelima kewajiban menjaga kerahasiaan. Bagian pertama umum terdiri dari pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, dan pasal 15. Bagiain kedua permohonaan dengan hak prioritas terdiri dari pasal 16 dan pasal 17. Bagian ketiga waktu penerimaan permohonan terdiri dari pasal 18, pasal 19, dan pasal 20. Bagian keempat penarikan kembali permohonan terdiri dari pasal 21. Bagian kelima kewajiban menjaga kerahasiaan terdiri dari pasal 22 dan pasal 23.

BAB 4 membahas pemeriksaan desain industri. BAB 4 terdiri dari bagian pertama pemeriksaan administratif dan bagian kedua pengumuman, pemeriksaan substantif, pemberian, dan penolakan. Bagian pertama pemeriksaan administratif terdiri dari pasal 24. Bagian kedua pengumuman, pemeriksaan substantif, pemberian, dan penolakan terdiri dari pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30.

BAB 5 membahas pengalihan hak dan lisensi. BAB 5 terdiri dari bagian pertama pengalihan hak dan bagian kedua lisensi. Bagian pertama pengalihan hak terdiri dari pasal 31 dan pasal 32. Bagian kedua lisensi terdiri dari pasal 33, pasal 34, pasal 35, dan pasal 36.

BAB 6 membahas pembatalan pendaftaraan desain industri. BAB 6 terdiri dari bagian pertama pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak desain industri, bagian kedua pembatan pendaftaran berdasarkan gugatan, bagian ketiga tata cara gugatan, dan bagian keempat akibat pembatalan pendaftaran. Bagian pertama pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak desain industri terdiri dari pasal 37. Bagian kedua pembatan pendaftaran berdasarkan gugatan terdiri dari pasal 38. Bagian ketiga tata cara gugatan terdiri dari pasal 39, pasal 40, pasal 41, dan pasal 42. Bagian keempat akibat pembatalan pendaftaran terdiri dari pasal 43 dan pasal 44.

BAB 7 membahas biaya terdiri dari pasal 45.

BAB 8 membahas penyelesaian sengketa terdiri dari pasal 46, pasal 47, dan pasal 48.

BAB 9 membahas penetapan sementara pengadilan terdiri dari pasal 49, pasal 50, pasal 51, dan pasal 52.

BAB 10 membahas penyidikan terdiri dari pasal 53.

BAB 11 membahas ketentuan pidana terdiri dari pasal 54.

BAB 12 membahas ketentuan peralihan terdiri dari pasal 55.

BAB 13 membahas ketentuan penutup terdiri dari pasal 56 dan pasal 57.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar