Minggu, 09 Januari 2022

SNI dan ISO

 

SNI

SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan. Secara umum SNI bersifat sukarela, namun  wajib bagi beberapa produk sebagaimana yang disebutkan pada “Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015”.

Cara mengidentifikasi suatu barang produksi sudah bersertifikat SNI adalah dengan adanya label “SNI”. Jadi label tersebut berfungsi untuk memberikan jaminan standar kualitas dan kelayakan bahwa barang tersebut sudah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Stempel ini juga menjadi jaminan keamanan bagi konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut dan perlindungan bagi hak dan kewajiban produsen barang tersebut.

Contoh gambar label SNI

        Tujuan adanya label SNI pada setiap produk, yakni menandakan bahwa produk tersebut sudah lulus uji dan memang layak untuk dipasarkan. Dengan label SNI dapat memberikan jaminan bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar.

Manfaat yang didapat dari penerapan SNI produk antara lain:

1. Meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil. Produk yang telah menggunakan standar SNI diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global. Penggunaan SNI juga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi biaya karena terjadi optimasi proses produksi.

2. Melindungi konsumen dan meningkatkan kepuasan konsumen. Penerapan SNI wajib pada produk yang berisiko tinggi seperti air minum (AMDK), mainan anak, tabung gas, regulator, dan selang gas bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen. Sehingga konsumen lebih percaya diri pada saat memilih produk ber-SNI bahwa produknya tersebut aman, dapat diandalkan, dan berkualitas tinggi.

3.  Memfasilitasi produsen untuk meningkatkan pasar terhadap produk mereka.


ISO

ISO 9001 adalah standar sistem manajemen mutu yang diakui secara internasional, yang merupakan tolak ukur global untuk sistem manajemen mutu. ISO 9001 menetapkan persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu. Standar ISO 9001:2015 bersifat umum dan dapat diterapkan oleh semua perusahaan atau organisasi yang berfokus pada manajemen mutu produk dan jasa. Perusahaan atau Organisasi yang dapat menerapkan ISO 9001:2015 seperti Perusahaan segala sektor, Rumah Sakit, Lembaga Kemanusiaan, Lembaga Zakat dan sejenisnya.

Salah satu tujuan utama standar ISO 9001 adalah untuk memberikan pelanggan kepuasan yang mereka inginkan. Dengan menerapkan sistem manajemen dan penanganan mutu yang berstandar internasional, perusahaan dipastikan mampu menghilangkan hambatan manajemen yang tidak perlu.

Manfaat yang didapat dari penerapan ISO:

1. Setiap Perusahaan maupun Organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 berbeda dengan perusahaan atau organisasi yang belum mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dari kualitas produk, proses maupun layanan yang diberikan.

2.  Dapat meningkatkan efisiensi tingkat organisasi atau perusahaan.

3. ISO 9001 merupakan standar internasional dan standar yang paling banyak di gunakan oleh banyak organisasi / perusahaan.

4. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, juga memotivasi karyawan serta menciptakan budaya perbaikan secara berkelanjutan.

5. Dapat meminimalisir pekerjaan yang berulang dan waste.

6. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan citra perusahaan dan mempunyai daya saing.

7. ISO 9001 berdasarkan delapan prinsip manajemen mutu yang terkait dan Pendekatan proses.

8. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan Jaminan Kualitas Produk dan Proses.

9. Dapat meningkatkan produktivitas organisasi.

10. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat memenuhi kebutuhan pasar.

11.  Dapat meningkatkan kinerja proses secara terus menerus.

12. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan peluang untuk masuk pasar global.

13.  Kinerja direview secara teratur dan fokus pada pencapaian target.

14. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan produktivitas perusahaan Untuk memastikan standar kerja pada perusahaan.

15. Apabila ada pergantian karyawan proses tetap dapat berlanjut

16.  Dapat meningkatkan efisiensi pada level operasional

17. Produktivitas yang tidak memenuhi standar mutu dapat diminimalkan dan tingkat kesalahan dapat dihindarkan.

 

PERBEDAAN ISO DAN SNI

Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. yang memiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional. Ada ribuan standar yang telah dikeluarkan oleh ISO salah satunya yang paling terkenal ialah Standar mengenai sistem manajemen mutu, yaitu ISO 9001 yang saat ini sudah terbit versi terbarunya yaitu ISO 9001 : 2015.

Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia. Saat ini tercatat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, dari mulai standar untuk produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO seperti SNI ISO 9001 : 2015.

Jadi SNI adalah standar yang dikeluarkan BSN sedangkan ISO adalah standar yang dikeluarkan oleh Organisasi ISO. BSN sendiri dalam hal ini merupakan Anggota penuh ISO sebagai perwakilan dari Indonesia.

Sertifikat ISO dan SNI

Proses sertifikasi adalah proses penilaian kesesuaian apakah suatu proses, produk, jasa, person, sistem manajemen memenuhi / sesuai terhadap standar yang diacu. tentunya sebelum kita bisa menjawab sama atau tidak kita perlu melihat standar yang diacu, misalnya jika suatau perusahaan yang memproduksi televisi telah tersertifikasi untuk ISO 9001 apakah ia perlu melakukan sertifikasi untuk SNI/ISO 9001 yang merupakan adopsi identik dari ISO 9001 tentunya secara prinsip tidak. kecuali jika lembaga sertifikasi yang mensertifikasi belum terakreditasi, atau sudah terakreditasi namun lembaga akreditasinya belum di recognize oleh PAC / IAF (belum menandatangani Multinational Recognition Arrangement dengan PAC/IAF).

Namun jika perusahaan yang tersertifikasi ISO 9001 tersebut ingin agar produk televisinya menggunakan tanda SNI, tentu dia tidak bisa mengklaim bahwa dia telah tersertifikasi oleh standar internasional sehingga tidak perlu lagi sertifikasi berdasarkan SNI. hal ini karena ISO 9001 / SNI ISO 9001 adalah standar untuk sistem manajemen, sedangkan untuk produk TV standar yang digunakan di Indonesia adalah SNI 04-6709.1-2002 yang merupakah standar keamanan untuk produk audio visual. tentunya menjadi tidak relevan jika ingin disamakan.

Kemudian selain Standar dan Lembaga sertifikasinya, faktor yang menentukan apakah suatu sertifikasi bisa diterima atau dianggap sama adalah terkait Skema sertifikasi / regulasi (jika produk tersebut sudah wajib SNI), karena proses sertifikasi bukan sekedar pengujian dan audit, namun juga pengaturan mengenai aspek legalitas dan pertanggunggugatan apakah dalam skema sertifikasi / regulasi sudah mengatur mengenai keberterimaan sertifikat produk menggunakan standar / lembaga sertifikasi di luar Indonesia atau tidak apakah ada perbedaan mekanisme evaluasi terhadap perusahaan yang telah memiliki sertifikasi berdasarkan standar lain. Inilah yang paling sering menjadi tantangan utama, karena skema sertifikasi dan regulasi yang berlaku di Indonesia, secara umum belum mengakomodasi sistem keberterimaan sertifikasi berdasarkan standar lain diluar SNI.

Mendapatakan SPPT SNI harus punya SNI/ISO 9001 terlebih dahulu? Ini juga yang sering menjadi kebingungan para pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi produk, biasanya suatu perusahaan dalam mengurus SPPT SNI menggunakan jasa pihak ketiga (konsultan) untuk mengatur segala macam hal terkait SPPT SNI dan seringkali ada informasi dari konsultan yang kurang tepat bahwa untuk mengurus SPPT SNI harus tersertifikasi ISO 9001 terlebih dahulu, hal ini tidak benar karena kalaupun mensyaratkan sistem manajemen, yang diminta adalah menerapkan bukan mensertifikasi.

KESIMPULAN

SNI merupakan standar nasional indonesia yang berlaku di wilayah republik Indonesia, SNI ditetapkan oleh BSN yang merupakan perwakilan Indonesia di ISO, apakah suatu sertifikasi ISO / standar lain bisa diakui atau tidak dalam pengurusan SPPT SNI haruslah melihat dari standar, Lembaga yang mensertifikasi dan skema sertifikasinya. dan sertifikasi ISO 9001 secara umum tidak diwajibkan dalam pengurusan SPPT SNI untuk produk tertentu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar