SNI
SNI adalah
standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan
dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi
Nasional). Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada
berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi
perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan. Secara umum SNI bersifat
sukarela, namun wajib bagi beberapa produk sebagaimana yang disebutkan
pada “Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015”.
Cara mengidentifikasi
suatu barang produksi sudah bersertifikat SNI adalah dengan adanya label “SNI”.
Jadi label tersebut berfungsi untuk memberikan jaminan standar kualitas dan
kelayakan bahwa barang tersebut sudah lulus dan sesuai dengan standar yang
diberlakukan oleh pemerintah. Stempel ini juga menjadi jaminan keamanan bagi
konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut dan perlindungan bagi hak dan
kewajiban produsen barang tersebut.
Tujuan adanya label SNI pada setiap produk, yakni menandakan bahwa
produk tersebut sudah lulus uji dan memang layak untuk dipasarkan. Dengan label SNI dapat memberikan jaminan bahwa produk
tersebut sudah memenuhi standar.
Manfaat yang didapat dari penerapan SNI produk
antara lain:
1. Meningkatkan daya
saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan
persaingan usaha yang sehat dan adil. Produk yang telah menggunakan standar SNI
diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan
daya saing dan pemasaran secara global. Penggunaan SNI juga dapat meningkatkan
produktivitas dan efisiensi biaya karena terjadi optimasi proses produksi.
2. Melindungi konsumen
dan meningkatkan kepuasan konsumen. Penerapan SNI wajib pada produk yang
berisiko tinggi seperti air minum (AMDK), mainan anak, tabung gas, regulator,
dan selang gas bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Sehingga konsumen lebih percaya diri pada saat memilih produk ber-SNI bahwa
produknya tersebut aman, dapat diandalkan, dan berkualitas tinggi.
3. Memfasilitasi produsen
untuk meningkatkan pasar terhadap produk mereka.
ISO
ISO 9001 adalah standar sistem manajemen mutu yang diakui secara internasional, yang merupakan tolak ukur global untuk sistem manajemen mutu. ISO 9001 menetapkan persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu. Standar ISO 9001:2015 bersifat umum dan dapat diterapkan oleh semua perusahaan atau organisasi yang berfokus pada manajemen mutu produk dan jasa. Perusahaan atau Organisasi yang dapat menerapkan ISO 9001:2015 seperti Perusahaan segala sektor, Rumah Sakit, Lembaga Kemanusiaan, Lembaga Zakat dan sejenisnya.
Salah satu tujuan utama standar ISO 9001 adalah untuk memberikan pelanggan kepuasan yang mereka inginkan. Dengan menerapkan sistem manajemen dan penanganan mutu yang berstandar internasional, perusahaan dipastikan mampu menghilangkan hambatan manajemen yang tidak perlu.
Manfaat yang didapat dari penerapan ISO:
1. Setiap Perusahaan maupun Organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 berbeda dengan perusahaan atau organisasi yang belum mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dari kualitas produk, proses maupun layanan yang diberikan.
2. Dapat meningkatkan efisiensi tingkat organisasi atau perusahaan.
3. ISO 9001 merupakan standar internasional dan standar yang paling banyak di gunakan oleh banyak organisasi / perusahaan.
4. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, juga memotivasi karyawan serta menciptakan budaya perbaikan secara berkelanjutan.
5. Dapat meminimalisir pekerjaan yang berulang dan waste.
6. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan citra perusahaan dan mempunyai daya saing.
7. ISO 9001 berdasarkan delapan prinsip manajemen mutu yang terkait dan Pendekatan proses.
8. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan Jaminan Kualitas Produk dan Proses.
9. Dapat meningkatkan produktivitas organisasi.
10. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat memenuhi kebutuhan pasar.
11. Dapat meningkatkan kinerja proses secara terus menerus.
12. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan peluang untuk masuk pasar global.
13. Kinerja direview secara teratur dan fokus pada pencapaian target.
14. Bagi organisasi yang telah mengimplentasikan sistem manajemen mutu ISO 9001 dapat meningkatkan produktivitas perusahaan Untuk memastikan standar kerja pada perusahaan.
15. Apabila ada pergantian karyawan proses tetap dapat berlanjut
16. Dapat meningkatkan efisiensi pada level operasional
17. Produktivitas yang tidak memenuhi standar mutu dapat diminimalkan dan tingkat kesalahan dapat dihindarkan.
PERBEDAAN ISO DAN SNI
Internasional
Organization for Standardization (ISO) merupakan organisasi internasional yang
anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. yang
memiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional. Ada ribuan
standar yang telah dikeluarkan oleh ISO salah satunya yang paling terkenal
ialah Standar mengenai sistem manajemen mutu, yaitu ISO 9001 yang saat ini
sudah terbit versi terbarunya yaitu ISO 9001 : 2015.
Sedangkan Standar
Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar nasional yang ditetapkan oleh Badan
Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia. Saat ini
tercatat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, dari mulai standar untuk
produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem
manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO seperti SNI ISO 9001 : 2015.
Jadi SNI adalah standar
yang dikeluarkan BSN sedangkan ISO adalah standar yang dikeluarkan oleh
Organisasi ISO. BSN sendiri dalam hal ini merupakan Anggota penuh ISO sebagai
perwakilan dari Indonesia.
Sertifikat ISO dan
SNI
Proses sertifikasi adalah
proses penilaian kesesuaian apakah suatu proses, produk, jasa, person, sistem
manajemen memenuhi / sesuai terhadap standar yang diacu. tentunya sebelum kita
bisa menjawab sama atau tidak kita perlu melihat standar yang diacu, misalnya
jika suatau perusahaan yang memproduksi televisi telah tersertifikasi untuk ISO
9001 apakah ia perlu melakukan sertifikasi untuk SNI/ISO 9001 yang merupakan
adopsi identik dari ISO 9001 tentunya secara prinsip tidak. kecuali jika
lembaga sertifikasi yang mensertifikasi belum terakreditasi, atau sudah terakreditasi
namun lembaga akreditasinya belum di recognize oleh PAC / IAF (belum
menandatangani Multinational Recognition Arrangement dengan PAC/IAF).
Namun jika perusahaan
yang tersertifikasi ISO 9001 tersebut ingin agar produk televisinya menggunakan
tanda SNI, tentu dia tidak bisa mengklaim bahwa dia telah tersertifikasi oleh
standar internasional sehingga tidak perlu lagi sertifikasi berdasarkan SNI.
hal ini karena ISO 9001 / SNI ISO 9001 adalah standar untuk sistem manajemen,
sedangkan untuk produk TV standar yang digunakan di Indonesia adalah SNI
04-6709.1-2002 yang merupakah standar keamanan untuk produk audio visual.
tentunya menjadi tidak relevan jika ingin disamakan.
Kemudian selain Standar
dan Lembaga sertifikasinya, faktor yang menentukan apakah suatu sertifikasi
bisa diterima atau dianggap sama adalah terkait Skema sertifikasi / regulasi
(jika produk tersebut sudah wajib SNI), karena proses sertifikasi bukan sekedar
pengujian dan audit, namun juga pengaturan mengenai aspek legalitas dan
pertanggunggugatan apakah dalam skema sertifikasi / regulasi sudah mengatur
mengenai keberterimaan sertifikat produk menggunakan standar / lembaga
sertifikasi di luar Indonesia atau tidak apakah ada perbedaan mekanisme
evaluasi terhadap perusahaan yang telah memiliki sertifikasi berdasarkan
standar lain. Inilah yang paling sering menjadi tantangan utama, karena skema
sertifikasi dan regulasi yang berlaku di Indonesia, secara umum belum
mengakomodasi sistem keberterimaan sertifikasi berdasarkan standar lain diluar
SNI.
Mendapatakan SPPT SNI
harus punya SNI/ISO 9001 terlebih dahulu? Ini juga yang sering menjadi
kebingungan para pelaku usaha yang ingin melakukan sertifikasi produk, biasanya
suatu perusahaan dalam mengurus SPPT SNI menggunakan jasa pihak ketiga
(konsultan) untuk mengatur segala macam hal terkait SPPT SNI dan seringkali ada
informasi dari konsultan yang kurang tepat bahwa untuk mengurus SPPT SNI harus
tersertifikasi ISO 9001 terlebih dahulu, hal ini tidak benar karena kalaupun
mensyaratkan sistem manajemen, yang diminta adalah menerapkan bukan
mensertifikasi.
KESIMPULAN
SNI merupakan standar
nasional indonesia yang berlaku di wilayah republik Indonesia, SNI ditetapkan
oleh BSN yang merupakan perwakilan Indonesia di ISO, apakah suatu sertifikasi
ISO / standar lain bisa diakui atau tidak dalam pengurusan SPPT SNI haruslah
melihat dari standar, Lembaga yang mensertifikasi dan skema sertifikasinya. dan
sertifikasi ISO 9001 secara umum tidak diwajibkan dalam pengurusan SPPT SNI
untuk produk tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar