Sabtu, 06 November 2021

Review Udang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran #Etika Profesi

 

Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing. Udang – undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinnsinyuran ini terdiri 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran. 

Bab 1 membahas terkait ketentuan umum. Bab 1 terdiri dari 1 pasal dan 14 ayat. Pasal 1 tersebut berisikan ayat-ayat yang membahas keinsinyuran dan perangkatnya secara umum.

Bab 2 membahas terkait asas, tujuan, dan lingkup. Bab 2 terdiri dari 3 pasal dan masing – masing ayat. Pasal 2 membahas pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila dan berasaskan. Pasal 3 membahas pengaturan keinsinyuran. Pasal 4 membahas lingkup pengaturan keinsinyuran.

Bab 3 membahas terkait cakupan keinsinyuran. Bab 3 terdiri dari 1 pasal dan 3 ayat. Pasal 5 ayat 1 membahas keinsinyuran mencakup disiplin. Pasal 5 ayat 2 membahas keinsinyuran mencakup berbagai bidang. Pasal 5 ayat 3 membahas ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik keinsiyuran dan cakupan bidang keinsinyuran.

Bab 4 membahas terkait standar keinsinyuran. Bab 4 terdiri dari 1 pasal dan 4 ayat. Pasal 6 ayat 1 membahas penjaminan mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur. Pasal 6 ayat 2 membahas standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII. Pasal 6 ayat 3 membahas standar kompetensi insinyur ditetapkan oleh dewan insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang keinsinyuran. Pasal 6 ayat 4 membahas standar program profesi insinyur ditetapkan oleh menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara program profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang keinsinyuran dan dewan insinyur Indonesia.

Bab 5 membahas terkait progam profesi insinyur. Bab 5 terdiri dari 4 pasal dan masing – masing ayat. Bab 5 pasal 7 membahas peraturan terkait syarat dalam mengikuti program profesi keinsinyuran. Bab 5 pasal 8 membahas informasi penyelenggara program profesi keinsinyuran. Bab 5 pasal 9 membahas gelar profesi bagi yang sudah mengikuti profram profesi keinsinyuran. 

Bab 6 membahas terkait registrasi insinyur. Bab 6 terdiri dari 8 pasal dan masing – masing ayat.  Bab 6 pasal 10 membahas setiap insinyur harus memiliki surat tanda registrasi insinyur jika ingin melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia. Bab 6 pasal 11 membahas cara memperoleh surat tanda registrasi insinyur. Bab 6 pasal 12 membahas hal-hal yang terncantum dalam surat tanda registrasi insinyur. Bab 6 pasal 13 membahas masa berlakunya surat tanda registrasi insinyur. Bab 6 pasal 14 membahas hal-hal yang menjadi surat tanda registrasi insinyur tidak berlaku. Bab 6 pasal 15 membahas sanksi terhadap insinyur yang melaksanakan kegiatannya tanpa ada surat tanda registrasi insinyur. Bab 6 pasal 16 membahas sanksi pada insinyur yang telah memiliki surat Tanda registrasi insinyur, apabila melakukan kegiatan keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil. Bab 6 pasal 17 membahas lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal sebelumnya.

Bab 7 membahas terkait insyinyur asing. Bab 7 terdiri dari 5 pasal dan masing – masing ayat. Bab 7 pasal 18 membahas pengaturan insinyur asing dalam praktik keinsinyuran yang dilakukan di Indonesia. Bab 7 pasal 19 membahas kewajiban insinyur asing. Bab 7 pasal 20 membahas insinyur asing memberikan jasa keinsinyuran. Bab 7 pasal 21 membahas lebih lanjut mengenai insinyur asing.

Bab 8 membahas terkait pengembangan keprofesian bekerlanjutan. Bab 8 terdiri dari 1 pasal dan 5 ayat.

Bab 9 membahas terkait hak dan kewajiban. Bab 9 terdiri dari 6 pasal dan masing – masing ayat. Bab 9 pasal 24 membahas peraturan hak pada insinyur dan insinyur asing. Bab 9 pasal 25 membahas peraturan kewajiban pada insinyur dan insinyur asing. Bab 9 pasal 26 membahas hak-hak pada pengguna keinsinyuran dalam menerima hasil kerja insinyur. Bab 9 pasal 27 membahas kewajiban pada pengguna keinsinyuran. Bab 9 pasal 28 membahas hak-hak pada pemanfaat keinsinyuran. Bab 9 pasal 29 membahas kewajiban pada pemanfaat keinsinyuran dengan mengikuti ketentuan standar.

Bab 10 membahas terkait dewan insinyur Indonesia. Bab 10 terdiri dari 6 pasal dan masing – masing ayat. Bab 10 pasal 30 membahas keanggotaan dewan insinyur Indonesia itu sendiri. Bab 10 pasal 31 membahas fungsi dewan insinyur Indonesia dalam pelaksanaan praktik keinsinyuran. Bab 10 pasal 32 membahas tugas dewan insinyur Indonesia. Bab 10 pasal 33 membahas wewenang dewan insinyur Indonesia. Bab 10 pasal 34  membahas pendanaan dewan insinyur Indonesia yang bersumber dari negara. Bab 10 pasal 35 membahas ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan dewan insinyur Indonesia.

Bab 11 membahas terkait persatuan insinyur Indonesia. Bab 11 terdiri dari 9 pasal dan masing – masing ayat. Bab 11 pasal 36 membahas tentang persatuan insinyur Indonesia salah satunya dimana Insinyur Indonesia berhimpun dalam wadah organisasi PII. Bab 11 pasal 37 membahas fungsi pelaksanaan Praktik Keinsinyuran di PII. Bab 11 pasal 38 dan pasal 39 membahas secara berturut-turut membahas peraturan tentang tugas dan wewenang dari PII. Bab 11 pasal 40, pasal41, dan pasal 42 membahas peraturan tentang kode etik PII. Bab 11 pasal 43 membahas sumber pendanaan PII. Bab 11 pasal 44 membahas keseluruhan terkait PII diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bab 12 membahas terkait pembinaan keinsinyuran. Bab 12 terdiri dari 5 pasal dan masing – masing ayat. Bab 12 pasal 45 membahas tangung jawab pemerintah atas pembinaan keinsiyuran. Bab 12 pasal 46 membahas pembinaan keinsinyuran. Bab 12 pasal 47 membahas pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk praktik keinsinyuran. Bab 12 pasal 48 membahas pemerintah dapat melakukan audit kinerja keinsinyuran. Bab 12 pasal 49 membahas ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan keinsinyuran.

Bab 13 membahas terkait ketentuan pidana. Bab 12 terdiri dari 2 pasal dan masing – masing ayat. Bab 13 pasal 50 membahas ketentuan pidana pada orang yang bukan insinyur tapi  menjalankan praktik keinsinyuran. Bab 13 pasal 51 membahas ketentuan pidana pada insinyur atau insinyur asing saat melaksanakan tugas profesi dan tidak memenuhi standar keinsinyuran.

Bab 14 membahas terkait ketentuan peralihan. Bab 14 terdiri dari 2 pasal dan masing – masing ayat. Bab 14 pasal 52 membahas setiap orang yang sudah mendapatkan gelar insinyur berhak melakukan praktik keinsinyuran. Bab 14 pasal 53 membahas anggaran dasar dan anggaran rumah PII.

Bab 15 membahas terkait ketentuan penutup. Bab 15 terdiri dari 3 pasal dan 1 ayat setiap pasalnya. Bab 15 pasal 54 membahas peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang - undang ini diundangkan. Bab 15 pasal 55 membahas Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak undang - undang ini diundangkan. Bab 15 pasal 56 membahas undang - undang ini mulai disahkan di Jakarta pada tanggal 22 maret 2014 oleh DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 maret 2014 oleh menteri hokum dan hak asasi manusia republic Indonesia yaitu Amir Syamsudin.

Selasa, 21 Januari 2020

Project Citizen Untuk Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

MENYELENGGARAKAN PROJECT CITIZEN UNTUK MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Strategi instruksional yang digunakan dalam model ini, pada dasarnya bertolak dari strategi “inquiry learning, discovery learning, problem solving learning, research-oriented learning (belajar melalui penelitian, penyingkapan, pemecahan masalah)” yang dikemas dalam model “Project” ala John Dewey. Model ini sangat cocok untuk pembelajaran PKn dalam rangka menumbuhkan karakter warga negara Indonesia yang cerdas dan baik (smart and good citizen). 
Model ini dapat dilakukan selama satu semester dan dikerjakan lebih banyak di luar kelas. Dosen pengampu mata kuliah dapat melakukan pemantauan mingguan sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan. 
Contoh penggunaan waktu: 
Langkah 1: Mengidentifikasi masalah (1 minggu). 

Langkah 2: Memilih masalah untuk bahan kajian kelas (1 minggu). 

Langkah 3: Mengumpulkan data dan informasi (4 minggu). 

Langkah 4: Mengembangkan portofolio kelas (4 minggu). 

Langkah 5: Menyajikan portofolio (1 minggu). 

Langkah 6: Merefleksi pengalaman belajar (1 minggu). 


Langkah 1: Mengidentifikasi Masalah 
Belajar itu bukan hanya berisi kegiatan menghapal konsep maupun data dan fakta, melainkan mengasah kemampuan untuk memecahkan masalah (problem solving). Contoh masalah perilaku yang buruk dalam berlalu lintas, membuang sampah sembarangan, tidak mencintai lingkungan, perilaku tidak sopan, tidak suka bekerja keras, perilaku tidak konsisten, menyalahgunakan wewenang, dan sebagainya. 
Tujuan tahap ini adalah untuk berbagi informasi yang sudah diketahui para mahasiswa, oleh teman-temannya, dan oleh orang lain berkaitan dengan permasalahan tersebut. Dan mengasah kepekaan terhadap persoalan di lingkungannya. Hal ini tumbuh berkat belajar berbasis pemecahan masalah (problem solving). 
Langkah 2: Memilih Masalah untuk Bahan Kajian Kelas 
Kelas hendaknya mendiskusikan semua informasi yang telah didapat 
Tujuan tahap ini adalah agar kelas dapat memilih satu masalah sebagai bahan kajian kelas. Dengan demikian kelas memiliki satu masalah yang merupakan pilihan bersama untuk dijadikan bahan kajian kelas.  
Kegiatan pada langkah kedua ini banyak memberikan pengalaman belajar kepada para mahasiswa, misalnya mereka dibiasakan untuk membuat keputusan secara nalar dan penuh keyakinan. Keputusan tidak diambil ‘sembrono’ berdasarkan perasaan atau mengikuti kaprah umum. Pengalaman belajar demikian diperoleh setelah para mahasiswa diajak untuk memutuskan pilihan berdasarkan pertimbangan yang sangat matang, penuh dengan pertimbangan dari berbagai segi. 
Pengalaman belajar lain yang dipelajari pada kegiatan tahap dua ini adalah sikap tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan bersama. 
Langkah 3: Mengumpulkan Informasi 
Tujuan tahap ini adalah agar kelas dapat memperoleh data dan informasi yang akurat dan komprehensif untuk memahami masalah yang menjadi kajian kelas. 
Aktivitas Kelas Mengidentifikasi Sumber-Sumber Informasi 
Contoh-Contoh Sumber Informasi 
1. Perpustakaan. 
3. Biro Kliping. 
4. Profesor dan pakar di perguruan tinggi. 
5. Kepolisian. terbaik untuk mencegah kasus serupa tidak terulang kembali. 
6. Organisasi Masyarakat. 
7. Kantor Legislatif dan Pemerintah Daerah. 
8. Lembaga Swadaya Masyarakat. 
9. Jaringan Informasi Elektronik. 

           Kegiatan pada langkah tiga memberikan banyak pengalaman belajar kepada para mahasiswa di antaranya adalah membiasakan untuk mengambil keputusan dengan dukungan data dan informasi yang akurat. 
Langkah 4: Mengembangkan Portofolio Kelas
Tujuan tahap ini adalah agar para mahasiswa dapat menyusun portofolio kelas, baik portofolio bagian tayangan maupun portofolio bagian dokumentasi berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penelitian. 
Kegiatan pada langkah keempat memberikan banyak pengalaman belajar kepada para mahasiswa di antaranya dan yang paling menonjol adalah mengasah kemampuan bekerja dalam tim. 
Langkah 5: Menyajikan Portofolio 
            Empat tujuan dasar kegiatan presentasi portofolio (showcase) ini antara lain adalah sebagai berikut: 
·     Memberikan informasi kepada para hadirin tentang pentingnya masalah yang diidentifikasi itu bagi masyarakat. 
·     Menjelaskan dan memberikan penilaian atas kebijakan alternatif kepada para hadirin, dengan tujuan agar mereka dapat memahami keutungan dan kerugian dari masing-masing kebijakan alternatif tersebut. 
·     Mendiskusikan dengan para hadirin bahwa pilihan kebijakan yang telah dipilih adalah kebijakan yang "paling baik" untuk menangani permasalahan tersebut. Selain itu para mahasiswa juga harus bisa "membuat suatu argumen yang rasional" untuk mendukung pemikiran mereka. Diskusi ini juga bertujuan untuk meyakinkan para hadirin bahwa menurut pemikiran dan dukungan kelas, kebijakan yang telah dipilih tidak bertentangan dengan konstitusi. 

·     Menunjukkan bagaimana cara kelas dapat memperoleh dukungan dari masyarakat, lembaga legislatif dan eksekutif, lembaga pemerintahan/swasta lainnya atas kebijakan pilihan kelas. 

Pada langkah kelima ini para mahasiswa belajar mengkomunikasikan gagasan kepada orang lain dan belajar meyakinkan orang lain untuk menerima gagasan-gagasan tersebut.
Langkah 6: Merefleksi Pengalaman Belajar 
Refleksi pengalaman belajar ini merupakan salah satu cara untuk belajar, untuk menghindari agar jangan sampai melakukan suatu kesalahan, dan untuk meningkatkan kemampuan yang sudah mahasiswa miliki. 
            Refleksi pengalaman ini hendaklah merupakan hasil kerja sama antara teman-teman sekelas, sama seperti kerjasama antara mereka yang telah dilakukan selama membuat portofolio kelas. Di samping itu, para mahasiswa juga harus merefleksikan pengalaman belajarnya baik sebagai seorang pribadi maupun sebagai salah satu anggota kelas. 

Senin, 20 Januari 2020

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni: 
1.ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin 

2.ketahanan nasional sebagai kondisi 

3.ketahanan nasional sebagai strategi, cara atau pendekatan 

Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif. Konsepsi ini dibuat dengan menggunakan ajaran “Asta Gatra”. Oleh karena itu, konsepsi ini dapat dinamakan “Ketahanan nasional Indonesia berlandaskan pada ajaran Asta Gatra”. Bahwa kehidupan nasional ini dipengaruhi oleh dua aspek yakni aspek alamiah yang berjumlah tiga unsur (Tri Gatra) dan aspek sosial yang berjumlah lima unsur (Panca Gatra). 
Ketahanan nasional sebagai kondisi, diukur dengan menggunakan konsepsi ketahanan nasional Indonesia yakni ajaran Asta Gatra. Ketahanan nasional dirumuskan sebagai kondisi yang dinamis, sebab kondisi itu memang senantiasa berubah dalam arti dapat meningkat atau menurun. Jadi kondisi itu tidak bersifat statis. 
Ketahanan nasional sebagai strategi, pengertian tiga, berkaitan dengan bagaimana Indonesia bisa “survive” walaupun menghadapi banyak ancaman dan bahaya. Karena bangsa Indonesia menggunakan strategi “ketahanan nasional”. 

Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan. 
·    Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila.
·        Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·   Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi.
·  Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat. 
·      Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan. 
Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter.
Istilah bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. 
      Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara 

           Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negeri. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. 
Bela Negara dapat secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
        Bela negara secara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air (salah satunya diwujudkan dengan sadar dan taat membayar pajak), serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya. 

Selasa, 14 Januari 2020

BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawawan Nusantara
    Pengertian wawasan nusantara menurut para tokoh:
1.   Hasnan Habib = Kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam.
2.  Wan Usman = Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3.    Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998 = Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.     Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999 = Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
         Kata nusantara sendiri secara historis bermula dari bunyi Sumpah Palapa dari Patih Gajah Mada. Bunyi sumpah tersebut sebagai berikut; Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah mengalahkan nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.
      Nusantara pada waktu itu diartikan pulau-pulau di luar Majapahit (Jawa). Dalam Kitab Negarakertagama karangan Empu Tantular, arti nusantara ialah pulau-pulau di luar Jawa dengan Majapahit sebagai ibu kotanya.
Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri

Rumusan Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 berikut ini: “Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
B. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara
Ada sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi berkembangnya konsepsi Wawasan nusantara.
1. Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.
          Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. 

2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan.
Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara
Secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus.
Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Geopolitik secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang "pengaruh faktor geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor–faktor geografi, strategi dan politik suatu negara. Adapun dalam impelementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata, 2001). Pandangannya tentang wilayah, letak dan geografi suatu negara akan mempengaruhi kebijakan atau politik negara yang bersangkutan.