Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi
dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau
lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh
orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis lainnya. Merek Jasa adalah Merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis
lainnya. Undang – undang no. 20 tahun 2016 mengenai merek dan indikasi
geografis ini terdiri 20 BAB dan 109 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah
dijelaskan secara rinci mengenai merek dan indikasi geografis.
BAB 1 membahas
terkait ketentuan umum. BAB 1 terdiri dari pasal 1 yang membahas merek dan
perangkatnya secara umum.
BAB 2 membahas
lingkup merek yang terdiri dari pasal 2 dan pasal 3.
BAB 3 membahas permohonan
pendaftaran merek. BAB 3 terdiri dari bagian kesatu syarat dan tata cara
permohonan, bagian kedua permohonan pendaftaran merek dengan hak prioritas,
bagian ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran merek, bagian
keempat tanggal penerimaan permohonan, bagian kelima pengumuman permohonan,
bagian keenam keberatan dan sanggahan, dan bagian ketujuh perbaikan dan
penarikan kembali permohonan pendaftaran merek. Bagian kesatu syarat dan tata
cara permohonan terdiri dari pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8. Bagian
kedua permohonan pendaftaran merek dengan hak prioritas terdiri dari pasal 9
dan pasal 10. Bagian ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan pendaftaran
merek terdiri dari pasal 11 dan pasal 12. Bagian keempat tanggal penerimaan
permohonan terdiri dari pasal 13. Bagian kelima pengumuman permohonan terdiri
dari pasal 14 dan pasal 15. Bagian keenam keberatan dan sanggahan terdiri dari
pasal 16 dan pasal 17. Bagian ketujuh perbaikan dan penarikan kembali
permohonan pendaftaran merek terdiri dari pasal 18 dan pasal 19.
BAB 4 membahas
pendaftaran merek. BAB 4 terdiri dari bagian kesatu merek yang tidak dapat
didaftar dan ditolak, bagian kedua pemeriksaan substantive merek, bagian ketiga
perbaikan sertifikat, bagian keempat permohonan banding, bagian kelima komisi
banding merek, dan bagian keenam jangka waktu perlindungan dan perpanjangan
merek terdaftar. Bagian kesatu merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak
terdiri dari pasal 20, pasal 21, dan pasal 22. Bagian kedua pemeriksaan substantive
merek terdiri dari pasal 23, pasal 24, pasal 25, dan pasal 26. Bagian ketiga
perbaikan sertifikat terdiri dari pasal 27. Bagian keempat permohonan banding
terdiri dari pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, dan pasal 32. Bagian kelima
komisi banding merek terdiri dari pasal 33 dan pasal 34. Bagian keenam jangka
waktu perlindungan dan perpanjangan merek terdaftar terdiri dari pasal 35,
pasal 36, pasal 37, pasal 38, pasal 39, dan pasal 40.
BAB 5 membahas
pengalihan hak dan lisensi. BAB 5 terdiri dari bagian kesatu pengalihan hak dan
bagian kedua lisensi. Bagian kesatu pengalihan hak terdiri dari pasal 41. Bagian
kedua lisensi terdiri dari pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 45.
BAB 6 membahas
merek kolektif yang terdiri dari pasal 46, pasal 47, pasal 48, pasal 49, pasal
50, dan pasal 51.
BAB 7 membahas
permohonan pendaftaran merek internasional terdiri dari pasal 52.
BAB 8 membahas
indikasi geografis terdiri dari pasal 53, pasal 54, dan pasal 55.
BAB 9 membahas
pendaftaran indikasi geografis. BAB 8 terdiri dari bagian kesatu indikasi
geografis yang tidak dapat didaftar dan ditolak, bagian kedua pemeriksaan substantif
indikasi geografis, bagian ketiga jangka waktu perlindungan dan penghapusan
indikasi geografis, dan bagian keempat indikasi asal. Bagian kesatu indikasi
geografis yang tidak dapat didaftar dan ditolak terdiri dari pasal 56 dan pasal
57. Bagian kedua pemeriksaan substantif indikasi geografis terdiri dari pasal
58, pasal 59, dan pasal 60. Bagian ketiga jangka waktu perlindungan dan penghapusan
indikasi geografis terdiri dari pasal 61 dan pasal 62. Bagian keempat indikasi
asal terdiri dari pasal 63, pasal 64, dan pasal 65.
BAB 10 membahas
pelanggaran dan gugatan. BAB 10 terdiri dari bagian kesatu pelanggaran atas
indikasi geografis dan bagian kedua gugatan. Bagian kesatu pelanggaran atas
indikasi geografis terdiri dari pasal 66. Bagian kedua gugatan terdiri dari
pasal 67, pasal 68, dan pasal 69.
BAB 11 membahas
pembinaan dan pengawasan indikasi geografis. BAB 11 terdiri dari bagian kesatu
pembinaan dan bagian kedua pengawasan. Bagian kesatu pembinaan terdiri dari
pasal 70. Bagian kedua pengawasan terdiri dari pasal 71.
BAB 12 membahas
penghapusan dan pembatan pendaftaran merek. BAB 12 terdiri dari bagian kesatu
penghapusan dan bagian kedua pembatalan. Bagian kesatu penghapusan terdiri dari
pasal 72, pasal 73, pasal 74, dan pasal 75. Bagian kedua pembatalan terdiri
dari pasal 76, pasal 77, pasal 78, dan pasal 79.
BAB 13 membahas system
jaringan dokumentasi daan infomasi merek dan indikasi geografis yang terdiri
dari pasal 80 dan pasal 81.
BAB 14 membahas
biaya yang terdiri dari pasal 82.
BAB 15 membahas
penyelesaian sengketa. BAB 15 terdiri dari bagian kesatu gugatan atas
pelanggaran merek, bagian kedua tata cara gugatan pada pengadilan niaga, bagian
ketiga kasasi, bagian keempat tata cara pelaksanaan putusan, dan bagian kelima alternative
penyelesaian sengketa. Bagian kesatu gugatan atas pelanggaran merek terdiri
dari pasal 83 dan pasal 84. Bagian kedua tata cara gugatan pada pengadilan
niaga terdiri dari pasal 85 dan pasal 86. Bagian ketiga kasasi terdiri dari
pasal 87, pasal 88, pasal 89, dan pasal 90. Bagian keempat tata cara
pelaksanaan putusan terdiri dari pasal 91 dan pasal 92. Bagian kelima alternative
penyelesaian sengketa terdiri dari pasal 93.
BAB 16 membahas
penetapan sementara pengadilan yang terdiri dari pasal 94, pasal 95, pasal 96,
pasal 97, dan pasal 98.
BAB 17 membahas
penyidikan yang terdiri dari pasal 99.
BAB 18 membahas
ketentuan pidana yang terdiri dari pasal 100, pasal 101, pasal 102, dan pasal
103.
BAB 19 membahas
ketentuan peralihan yang terdiri dari pasal 104 dan pasal 105.
BAB 20 membahas
ketentuan penutup yang terdiri dari pasal 106, pasal 107, pasal 108, dan pasal
109.