Sebagai
warga negara Indonesia yang baik, tentu kita harus mencintai tanah air
Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban setiap warga
negara Indonesia. Cinta terhadap tanah air dapat dibuktikan dengan turut berkontribusi
dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah
bagi suatu perkembangan nasional. Perkembangan nasional suatu negara tercipta
melalui usaha secara terus-menerus dan
berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara materil dan non materil.
Terdapat beberapa
upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kemandirian bagi suatu perkembangan nasional, diantaranya dengan menggali sumber
dana dari dalam negeri melalui pajak.
Perkembangan dan kemajuan suatu negara tak terlepas dari kesadaran warga
negaranya dalam membayar pajak. Pajak adalah
iuran yang diberikan rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan, akan tetapi
rakyat tidak mendapat balas jasa secara
langsung.
Pajak
mempunyai posisi yang sangat penting, karena pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Pajak dibayarkan agar negara mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi
mandiri dan meningkatkan kesejahteraan secara
merata. Penghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan suatu fasilitas
atau pelayanan bagi kepentingan umum.
Akan
tetapi dalam praktik perpajakan, terdapat suatu problematika yang cukup sulit dipecahkan
hingga saat ini, yaitu kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban
membayar pajak yang dianggap sebagai suatu paksaan bagi warga negara.
Kurangnya
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor,
diantaranya karena ketidaktahuan mereka tentang ketentuan dan tata cara
perpajakan Indonesia. Ketidakpahaman masyarakat Indonesia tentang ketentuan dan
tatacara perpajakan, menjadikan masyarakat Indonesia memilih untuk tidak
membayar pajak, karena mereka beranggapan ketentuan dan tata cara tersebut akan
menyulitkan, membuat bingung dan ketakutan. Dengan sistem perpajakan yang
berlaku di Indonesia, menuntut masyarakat sebagai wajib pajak untuk
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara aktif, mulai dari mendaftarkan diri,
menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya kepada kantor pajak. Sistem ini
juga menuntut masyarakat untuk secara aktif belajar atau mengetahui isi dan
maksud suatu peraturan perpajakan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya dengan baik. Kebanyakan masyarakat takut melakukan kesalahan
dalam membayar atau melaporkan pajak yang menyebabkan mereka terkena denda pajak
yang jumlahnya tidak sedikit.
Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi
pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak
itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat
dianggap kurang. Apalagi dengan maraknya pemberitaan negatif terhadap
pegawai-pegawai pajak, membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan lembaga
perpajakan. Faktor lain yang membuat masyarakat enggan membayar
pajak atau berkunjung ke kantor pajak adalah persepsi masyarakat terhadap
kualitas pelayanan yang diberikan oleh
aparat pajak yang ada di kantor pelayanan pajak. Tidak semua aparat pajak bersikap ramah terhadap masyarakat yang
berkunjung ke sana, terutama jika masyarakat
itu banyak mengajukan pertanyaan.
Untuk
mengatasi kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban membayar
pajak diperlukan suatu usaha dari pemerintah yaitu dengan melakukan
penyuluhan serta sosialisasi bagi masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak,
hal-hal yang harus diperhatikan dalam membayar pajak, prosedur pembayaran,
aliran dana pajak dan kegunaan pajak bagi masyarakat. Hal tersebut harus
didukung dengan upaya pemerintah menciptakan kondisi yang mendorong lahirnya
kesadaran para wajib pajak tersebut, melalui kemudahan dalam membayar pajak, terbukanya
sistem informasi mengenai pajak dan Pemerintah harus bisa memastikan bahwa warga
negaranya dapat menikmati hasil pembayaran pajak melalui pelayanan yang semakin
mudah dan murah dalam berbagai bidang kehidupan. Pemerintah juga harus
menciptakan system yang lebih baik untuk mengurangi kemungkinan penyelewengan
pajak melalui sistem yang baru, Hal ini dilakukan agar memberikan rasa aman
bagi masyarakat yang hendak membayar pajak.
Dengan terbentuknya kesadaran warga negara akan kewajiban membayar pajak
diharapkan mampu meningkatkan masyarakat dan perekonomian negara.
Sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa untuk mencintai tanah air ini tidak harus dengan cara yang sulit. Cinta
terhadap tanah air dapat dibuktikan dengan
menyisihkan sedikit penghasilan dari yang telah diperoleh
untuk membayar pajak, usaha tersebut dapat menyukseskan pembangunan yang
nantinya akan memakmurkan warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar