Rabu, 08 Januari 2020

Bayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita harus mencintai tanah air Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban setiap warga negara Indonesia. Cinta terhadap tanah air dapat dibuktikan dengan turut berkontribusi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah bagi suatu perkembangan nasional. Perkembangan nasional suatu negara tercipta melalui usaha secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara materil dan non materil.
 Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kemandirian bagi suatu perkembangan nasional, diantaranya dengan menggali sumber dana dari dalam negeri melalui pajak. Perkembangan dan kemajuan suatu negara tak terlepas dari kesadaran warga negaranya dalam membayar pajak. Pajak adalah iuran yang diberikan rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan, akan tetapi rakyat tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak mempunyai posisi yang sangat penting, karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Pajak dibayarkan agar negara mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi mandiri dan meningkatkan kesejahteraan secara merata. Penghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan suatu fasilitas atau pelayanan bagi kepentingan umum.
Akan tetapi dalam praktik perpajakan, terdapat suatu problematika yang cukup sulit dipecahkan hingga saat ini, yaitu kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban membayar pajak yang dianggap sebagai suatu paksaan bagi warga negara.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya karena ketidaktahuan mereka tentang ketentuan dan tata cara perpajakan Indonesia. Ketidakpahaman masyarakat Indonesia tentang ketentuan dan tatacara perpajakan, menjadikan masyarakat Indonesia memilih untuk tidak membayar pajak, karena mereka beranggapan ketentuan dan tata cara tersebut akan menyulitkan, membuat bingung dan ketakutan. Dengan sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, menuntut masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara aktif, mulai dari mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya kepada kantor pajak. Sistem ini juga menuntut masyarakat untuk secara aktif belajar atau mengetahui isi dan maksud suatu peraturan perpajakan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Kebanyakan masyarakat takut melakukan kesalahan dalam membayar atau melaporkan pajak yang menyebabkan mereka terkena denda pajak yang jumlahnya tidak sedikit.
            Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang. Apalagi dengan maraknya pemberitaan negatif terhadap pegawai-pegawai pajak, membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan lembaga perpajakan. Faktor lain yang membuat masyarakat enggan membayar pajak atau berkunjung ke kantor pajak adalah persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat pajak yang ada di kantor pelayanan pajak. Tidak semua aparat pajak bersikap ramah terhadap masyarakat yang berkunjung ke sana, terutama jika masyarakat itu banyak mengajukan pertanyaan.
Untuk mengatasi kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban membayar pajak diperlukan suatu usaha dari pemerintah yaitu dengan melakukan penyuluhan serta sosialisasi bagi masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak, hal-hal yang harus diperhatikan dalam membayar pajak, prosedur pembayaran, aliran dana pajak dan kegunaan pajak bagi masyarakat. Hal tersebut harus didukung dengan upaya pemerintah menciptakan kondisi yang mendorong lahirnya kesadaran para wajib pajak tersebut, melalui kemudahan dalam membayar pajak, terbukanya sistem informasi mengenai pajak dan Pemerintah harus bisa memastikan bahwa warga negaranya dapat menikmati hasil pembayaran pajak melalui pelayanan yang semakin mudah dan murah dalam berbagai bidang kehidupan. Pemerintah juga harus menciptakan system yang lebih baik untuk mengurangi kemungkinan penyelewengan pajak melalui sistem yang baru, Hal ini dilakukan agar memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak membayar pajak.
            Dengan terbentuknya kesadaran warga negara akan kewajiban membayar pajak diharapkan mampu meningkatkan masyarakat dan perekonomian negara. Sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa untuk mencintai tanah air ini tidak harus dengan cara yang sulit. Cinta terhadap tanah air dapat dibuktikan dengan menyisihkan sedikit penghasilan dari yang telah diperoleh untuk membayar pajak, usaha tersebut dapat menyukseskan pembangunan yang nantinya akan memakmurkan warga negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar