A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau
hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.
Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur
hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula
sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Kontitusi mengandung
permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain
bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara
(Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
suatu negara (Lubis, 1976).
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis
yang lazim disebut Undang- Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak
semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan
Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu
naskah Undang- Undang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi
lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis
yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan-kekuasaan, dan
fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara
mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu).
Terdapat dua macam pengertian tentang
konstitusi itu, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti
luas:
1.
Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau
seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk
menyelenggarakan
negara.
2.
Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis
maupun
tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan
dijalankan.
B. Fungsi-fungsi konstitusi
Konstitusi berfungsi
sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan
berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam
arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar,
undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi.
Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
Konstitusi berfungsi
untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak
warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme,
yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah
merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama
rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin
bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan
oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
Konstitusi berfungsi: (a)
membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan
kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka
dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c)
dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan
tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak
asasi warga negara.
C. Perlunya Konstitusi dalam Negara
Diperlukan konstitusi
dalam Negara agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara.
Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran
negara dan di sisi lain untuk menjamin hak- hak dasar warga negara. Konstitusi
juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam Negara, misalnya antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana
pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain
serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
D. Hal-hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD
1.
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif: Pada negara federal, pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, dan tentang
prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan
pemerintahan.
2.
Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur
secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J.
3.
Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur
secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
4.
Dalam UUD NRI 1945 diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia
untuk tidak akan mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37,
Ayat 5).
Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Dalam kaitan
dengan ini Pembukaan UUD NRI 1945 menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar