A. Menelusuri Konsep dan
Urgensi Identitas Nasional
Apa itu identitas
nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas”
dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris) yang
dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti: (1) (C,U) who or what
sb/sth is; (2) (C,U) the characteristics, feelings or beliefs that distinguish
people from others; (3) the state of feeling of being very similar to and able
to understand sb/sth. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas
berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Identitas
pribadi diwujudkan dalam beberapa bentuk, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID
Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, dan NPWP.
Kata nasional
berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s
Dictionary berarti: (1) connected with a particular nation; shared by a whole
nation; (2) owned, controlled or financially supported by the federal,
government. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat
kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Soedarsono (2002)
menyatakan “Jati diri adalah siapa diri Anda sesungguhnya.” Makna identitas
dalam konteks ini digambarkan sebagai jati diri individu manusia. Jati diri
sebagai sifat dasar manusia
Identitas nasional
bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan
norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan
menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Bagi bangsa
Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara,
ialah Pancasila dan UUD NRI 1945.
B. Menanya Alasan Mengapa
Diperlukan Identitas Nasional
Sejauh mana
Pancasila tersebut telah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh rakyat
Indonesia sehingga manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila tersebut
memiliki pembeda bila dibandingkan dengan bangsa lain. Pembeda yang dimaksud
adalah kekhasan positif, yakni ciri bangsa yang beradab, unggul, dan terpuji,
bukanlah sebaliknya yakni kekhasan yang negatif, bangsa yang tidak beradab,
bangsa yang miskin, terbelakang, dan tidak terpuji.
.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas
Nasional Indonesia
Secara historis,
khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika
munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh
asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar
karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit
membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil
pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek).
Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan
kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.
Identitas nasional
bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu
dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah
mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian
bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki
warga bangsa itu secara askriptif
Secara sosiologis,
identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan
persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju
Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah
dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara
kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal.
Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa,
antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan
memperkokoh NKRI.
Secara politis,
beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau
pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih,
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara
Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas
nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun
dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia
pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa
nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara
adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang
negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal
Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar)
Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9)
Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima
sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur
dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Empat identitas
nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan. Dasar pertimbangan tentang bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena (1)
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan
sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol
kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan (2) bahwa bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi
kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam
keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.