Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran. Insinyur Asing adalah Insinyur yang berkewarganegaraan asing. Udang – undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinnsinyuran ini terdiri 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran.
Bab 1 membahas terkait ketentuan umum. Bab 1 terdiri dari 1 pasal dan 14 ayat. Pasal 1 tersebut berisikan ayat-ayat yang membahas keinsinyuran dan perangkatnya secara umum.
Bab 2 membahas terkait asas, tujuan, dan lingkup. Bab 2 terdiri dari 3 pasal dan masing – masing ayat. Pasal 2 membahas pengaturan keinsinyuran berdasarkan pancasila dan berasaskan. Pasal 3 membahas pengaturan keinsinyuran. Pasal 4 membahas lingkup pengaturan keinsinyuran.
Bab 3 membahas terkait cakupan keinsinyuran. Bab 3 terdiri dari 1 pasal dan 3 ayat. Pasal 5 ayat 1 membahas keinsinyuran mencakup disiplin. Pasal 5 ayat 2 membahas keinsinyuran mencakup berbagai bidang. Pasal 5 ayat 3 membahas ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin teknik keinsiyuran dan cakupan bidang keinsinyuran.
Bab 4 membahas terkait standar keinsinyuran. Bab 4 terdiri dari 1 pasal dan 4 ayat. Pasal 6 ayat 1 membahas penjaminan mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur. Pasal 6 ayat 2 membahas standar layanan Insinyur ditetapkan oleh menteri yang membina bidang Keinsinyuran atas usul PII. Pasal 6 ayat 3 membahas standar kompetensi insinyur ditetapkan oleh dewan insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang keinsinyuran. Pasal 6 ayat 4 membahas standar program profesi insinyur ditetapkan oleh menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara program profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang keinsinyuran dan dewan insinyur Indonesia.
Bab 5 membahas terkait progam profesi insinyur. Bab 5 terdiri dari 4 pasal dan masing – masing ayat. Bab 5 pasal 7 membahas peraturan terkait syarat dalam mengikuti program profesi keinsinyuran. Bab 5 pasal 8 membahas informasi penyelenggara program profesi keinsinyuran. Bab 5 pasal 9 membahas gelar profesi bagi yang sudah mengikuti profram profesi keinsinyuran.
Bab 6 membahas terkait registrasi insinyur. Bab 6 terdiri dari 8 pasal dan masing – masing ayat. Bab 6 pasal 10 membahas setiap insinyur harus memiliki surat tanda registrasi insinyur jika ingin melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia. Bab 6 pasal 11 membahas cara memperoleh surat tanda registrasi insinyur. Bab 6 pasal 12 membahas hal-hal yang terncantum dalam surat tanda registrasi insinyur. Bab 6 pasal 13 membahas masa berlakunya surat tanda registrasi insinyur. Bab 6 pasal 14 membahas hal-hal yang menjadi surat tanda registrasi insinyur tidak berlaku. Bab 6 pasal 15 membahas sanksi terhadap insinyur yang melaksanakan kegiatannya tanpa ada surat tanda registrasi insinyur. Bab 6 pasal 16 membahas sanksi pada insinyur yang telah memiliki surat Tanda registrasi insinyur, apabila melakukan kegiatan keinsinyuran yang menimbulkan kerugian materiil. Bab 6 pasal 17 membahas lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal sebelumnya.
Bab 7 membahas terkait insyinyur asing. Bab 7 terdiri dari 5 pasal dan masing – masing ayat. Bab 7 pasal 18 membahas pengaturan insinyur asing dalam praktik keinsinyuran yang dilakukan di Indonesia. Bab 7 pasal 19 membahas kewajiban insinyur asing. Bab 7 pasal 20 membahas insinyur asing memberikan jasa keinsinyuran. Bab 7 pasal 21 membahas lebih lanjut mengenai insinyur asing.
Bab 8 membahas terkait pengembangan keprofesian bekerlanjutan. Bab 8 terdiri dari 1 pasal dan 5 ayat.
Bab 9 membahas terkait hak dan kewajiban. Bab 9 terdiri dari 6 pasal dan masing – masing ayat. Bab 9 pasal 24 membahas peraturan hak pada insinyur dan insinyur asing. Bab 9 pasal 25 membahas peraturan kewajiban pada insinyur dan insinyur asing. Bab 9 pasal 26 membahas hak-hak pada pengguna keinsinyuran dalam menerima hasil kerja insinyur. Bab 9 pasal 27 membahas kewajiban pada pengguna keinsinyuran. Bab 9 pasal 28 membahas hak-hak pada pemanfaat keinsinyuran. Bab 9 pasal 29 membahas kewajiban pada pemanfaat keinsinyuran dengan mengikuti ketentuan standar.
Bab 10 membahas terkait dewan insinyur Indonesia. Bab 10 terdiri dari 6 pasal dan masing – masing ayat. Bab 10 pasal 30 membahas keanggotaan dewan insinyur Indonesia itu sendiri. Bab 10 pasal 31 membahas fungsi dewan insinyur Indonesia dalam pelaksanaan praktik keinsinyuran. Bab 10 pasal 32 membahas tugas dewan insinyur Indonesia. Bab 10 pasal 33 membahas wewenang dewan insinyur Indonesia. Bab 10 pasal 34 membahas pendanaan dewan insinyur Indonesia yang bersumber dari negara. Bab 10 pasal 35 membahas ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta pendanaan dewan insinyur Indonesia.
Bab 11 membahas terkait persatuan insinyur Indonesia. Bab 11 terdiri dari 9 pasal dan masing – masing ayat. Bab 11 pasal 36 membahas tentang persatuan insinyur Indonesia salah satunya dimana Insinyur Indonesia berhimpun dalam wadah organisasi PII. Bab 11 pasal 37 membahas fungsi pelaksanaan Praktik Keinsinyuran di PII. Bab 11 pasal 38 dan pasal 39 membahas secara berturut-turut membahas peraturan tentang tugas dan wewenang dari PII. Bab 11 pasal 40, pasal41, dan pasal 42 membahas peraturan tentang kode etik PII. Bab 11 pasal 43 membahas sumber pendanaan PII. Bab 11 pasal 44 membahas keseluruhan terkait PII diatur dalam suatu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bab 12 membahas terkait pembinaan keinsinyuran. Bab 12 terdiri dari 5 pasal dan masing – masing ayat. Bab 12 pasal 45 membahas tangung jawab pemerintah atas pembinaan keinsiyuran. Bab 12 pasal 46 membahas pembinaan keinsinyuran. Bab 12 pasal 47 membahas pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk praktik keinsinyuran. Bab 12 pasal 48 membahas pemerintah dapat melakukan audit kinerja keinsinyuran. Bab 12 pasal 49 membahas ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan keinsinyuran.
Bab 13 membahas terkait ketentuan pidana. Bab 12 terdiri
dari 2 pasal dan masing – masing ayat. Bab 13 pasal 50 membahas ketentuan
pidana pada orang yang bukan insinyur tapi
menjalankan praktik keinsinyuran. Bab 13 pasal 51 membahas ketentuan
pidana pada insinyur atau insinyur asing saat melaksanakan tugas profesi dan
tidak memenuhi standar keinsinyuran.
Bab 14 membahas terkait ketentuan peralihan. Bab 14 terdiri dari 2 pasal dan masing – masing ayat. Bab 14 pasal 52 membahas setiap orang yang sudah mendapatkan gelar insinyur berhak melakukan praktik keinsinyuran. Bab 14 pasal 53 membahas anggaran dasar dan anggaran rumah PII.
Bab 15 membahas terkait ketentuan penutup. Bab 15 terdiri
dari 3 pasal dan 1 ayat setiap pasalnya. Bab 15 pasal 54 membahas peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak undang - undang ini diundangkan. Bab 15 pasal 55 membahas Dewan Insinyur
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 harus dibentuk paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak undang - undang ini diundangkan. Bab 15 pasal 56
membahas undang - undang ini mulai disahkan di Jakarta pada tanggal 22 maret
2014 oleh DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal
24 maret 2014 oleh menteri hokum dan hak asasi manusia republic Indonesia yaitu
Amir Syamsudin.